GP Ansor: Boleh Memilih Pemimpin Non Muslim

GP Ansor: Boleh Memilih Pemimpin Non Muslim Sebagai warga negara yang beragama (dalam ranah pribadi) boleh memilih atau tidak memilih non-Muslim sebagai pemimpin formal pemerintahan. Karena kami melihat, hal ini sebagai persoalan yang masih dalam tataran khilafiyah (debatable), sehingga masingmasing pandangan yang menyatakan wajib memilih Muslim maupun boleh memilih non-Muslim sebagai kepala pemerintahan memiliki landasan dalam hukum Islam.
GP Ansor: Boleh Memilih Pemimpin Non Muslim
HASIL BAHTSUL MASAIL KIAI MUDA PP GP ANSOR “KEPEMIMPINAN NON MUSLIM DI INDONESIA”

JAKARTA – Sehubungan dengan tren kehidupan keagamaan di Indonesia ini yang menunjukkanadanya gejala yang semakin intoleran dan menafikan kelompok lain, kami Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor merasa perlu untuk membahas tema kepemimpinan non-Muslim di Indonesia dalam Halaqah Bahtsul Masail yang diselenggarakan secara rutin.

Pilihan tema kali ini semata-mata karena kami meyakini bahwa Islam dan Indonesia itu suatu hal yang tidak bisa dipertentangkan dengan dalih apapun, termasuk kepentingan politik. Tema kali ini juga sebagai respon atas kegelisahan Gerakan Pemuda Ansor ketika melihat Islam dipolitisasi sedemikian berlebihan dan menghakimi pihak yang berbeda preferensi politiknya sebagai bukan Islam.

Lebih parah lagi, kegelisahan dan kekhawatiran yang kami rasakan ini muncul setelah melihat potret kontestasi politik di Jakarta tidak terkontrol dan cenderung ganas, dan bukan tidak mungkin dapat menyebar di daerah lain. Kecenderungan intoleransi sesama umat Islam semakin kasat mata dan tergambar dengan adanya spanduk di sejumlah masjid yang tidak menerima pengurusan jenazah Muslim bagi pemilih dan pendukung calon pemimpin non-Muslim.

Oleh karena itu, Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor menyatakan beberapa hal berikut:

Mengenai prinsip berbangsa dan bernegara, kami memandang bahwa dengan diterimanya NKRI, UUD 1945 dan Pancasila sebagai sebuah kesepakatan para pendiri bangsa, yang salah satunya adalah tokoh NU KH. Wahid Hasyim, maka sebagai warga NU, kami menerima sistem bernegara dan berbangsa dalam bingkai NKRI. Dan karena itu, produk turunan dari konsititusi itu sah dan mengikat bagi warga NU dan tentunya warga Indonesia pada umumnya.

Tentang terpilihnya non-Muslim di dalam kontestasi politik, berdasarkan konstitusi adalah sah jika seseorang non-Muslim terpilih sebagai kepala daerah. Dengan demikian keterpilihannya untuk mengemban amanah kenegaraan adalah juga sah dan mengikat, baik secara konstitusi maupun secara agama.

Sebagai warga negara yang beragama (dalam ranah pribadi) boleh memilih atau tidak memilih non-Muslim sebagai pemimpin formal pemerintahan. Karena kami melihat, hal ini sebagai persoalan yang masih dalam tataran khilafiyah (debatable), sehingga masingmasing pandangan yang menyatakan wajib memilih Muslim maupun boleh memilih non-Muslim sebagai kepala pemerintahan memiliki landasan dalam hukum Islam.

Karena itu, Halaqah Bahtsul Masail Kiai Muda GP Ansor menghimbau kepada umat Islam di Indonesia untuk meredakan ketegangan pada setiap kontestasi politik, karena hal tersebut dapat berpotensi memecah belah umat Islam dan NKRI. Dengan demikian, siapapun yang setuju atau tidak setuju, memiliki landasan hukum agama (fiqh) yang dapat dibenarkan. Namun dalam hal khilafiyah (debatable) hendaknya masing-masing tetap memegang teguh etika amar makruf dan tata krama perbedaan pendapat.

Menyikapi fenomena yang terjadi akhir-akhir ini dimana muncul pandangan sebagian kelompok untuk tidak mensholatkan jenazah lawan politik, GP Ansor berpendapat bahwa ini merupakan cerminan sikap yang tidak Islami juga tidak Indonesianis. Bagi GP Ansor, setiap jenazah Muslim tetap wajib disholatkan. Untuk itu jika tindakan seperti ini terus berlanjut, GP Ansor menyediakan diri untuk mensholatkan jenazah tersebut, termasuk mentahlilkan selama 40 hari.

Jakarta, 13 Maret 2017

H. YAQUT CHOLIL QOUMAS
Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor

Sumber: AnsorNews.com,

Baca juga:

- Hukum Pemimpin Non-Muslim (1): Fatwa Ali Jumah
- Hukum Pemimpin Non-Muslim (2): Dr. Mustafa Rasyid
- Hukum Pemimpin (3): Rami Rifat in-depth Analysis
- Hukum Pemimpin Non-Muslim (4): Pendapat Ulama Kontemporer (PKS Jateng)
- Hukum Pemimpin Non-Muslim (5): Menurut Madzhab Empat (Abdul Fattah bin Soleh Al-Yafi'i)
- Hukum Pemimpin Non-Muslim (6): Pendapat Ulama (NU.or.id)
- Hukum Pemimpin Non-Muslim (7): Hasil Bahtsul Masail NU
- Bahsul Masail GP Ansor: Boleh Memilih Pemimpin Non Muslim

***

Liputan media terkait hal ini:

1. Detik.com

Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyelenggarakan Bahtsul Masail Kiai Muda bertema 'Kepemimpinan Non-Muslim di Indonesia'. Hasilnya, GP Ansor menyatakan setiap warga negara bebas menentukan pilihan politiknya dalam memilih pemimpin tanpa melihat latar belakang agama yang dianutnya.

Bahtsul Masail Kiai Muda GP Ansor ini diselenggarakan pada 11-12 Maret 2017 di Aula Iqbal Assegaf PP GP Ansor, Jakarta. Hasilnya disampaikan dalam keterangan pers yang dihadiri oleh Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas, KH Abdul Ghofur Maimun Zubair (musohhih atau perumus), Dansatkornas Banser Alfa Isnaeni, dan salah satu Ketua GP Ansor Saleh Ramli.

"Terpilihnya non-muslim di dalam kontestasi politik, berdasarkan konstitusi, adalah sah jika seseorang non-muslim terpilih sebagai kepala daerah. Dengan demikian, keterpilihannya untuk mengemban amanah kenegaraan adalah juga sah dan mengikat, baik secara konstitusi maupun secara agama," kata KH Najib Bukhori, dalam keterangan tertulis, Minggu (12/3/2017).

Hasil ini nantinya akan disosialisasi ke seluruh Indonesia. Melalui Bahtsul Masail Kiai Muda ini, GP Ansor mengimbau umat Islam di Indonesia meredakan ketegangan dalam setiap kontestasi politik karena hal tersebut dapat berpotensi memecah belah umat Islam.

Sementara itu, Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menyoroti pemasangan spanduk penolakan pengurusan jenazah di masjid. Yaqut menilai kecenderungan intoleransi makin terlihat.

"Kecenderungan intoleransi sesama umat Islam semakin kasatmata dan tergambar dengan adanya spanduk di sejumlah masjid yang tidak menerima pengurusan keagamaan jenazah muslim bagi pemilih dan pendukung pemimpin non-muslim," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, KH Abdul Ghofur Maemun Zubair menegaskan bahwa jenazah setiap muslim wajib disalatkan. Dia menambahkan GP Ansor siap mensalatkan jenazah yang ditolak.

"Jika tindakan seperti ini terus berlanjut, GP Ansor menyediakan diri untuk mensalatkan jenazah tersebut, termasuk mentahlilkan selama 40 hari," ujarnya. (imk/bag)
Link

2. Liputan6

GP Ansor: Warga Non-Muslim Boleh Jadi Pemimpin

Gerakan Pemuda Ansor bersama Kiai Muda Indonesia menyatakan warga non-muslim diperbolehkan memimpin di Indonesia.

Pernyataan itu merupakan hasil forum resmi pembahasan masalah (bahtsul masail) tentang kepemimpinan non-muslim di Indonesia yang digelar GP Ansor selama dua hari.
"Maka warga NU menerima sistem bernegara dan berbangsa dalam NKRI. Karena itu produk turunan dari konstitusi juga sah dan mengikat bagi warga NU, tentunya bagi umat Islam. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila," kata Anggota Dewan Instruktur GP Ansor KH Najib Bukhori di Kantor Pusat GP Ansor, Jakarta Timur, Minggu (12/3/2017).

Dia juga menuturkan, jika pemimpin non-muslim terpilih dalam pilkada, hal itu sah dan mengikat karena sesuai dengan konstitusi.

"Jika seorang non-muslim terpilih sebagai kepala daerah maka keterpilihannya sah dan mengikat, baik secara konstitusi maupun agama," ujar Najib.

Menurut dia, setiap manusia memiliki pilihan masing-masing dan perbedaan pendapat tentunya sulit untuk dielakkan.

"Untuk meredakan ketegangan terkait pilkada yang berpotensi dapat memecah-belah umat Islam, siapa pun bebas untuk memilih sesuai landasan masing-masing," tandas Najib.

GP Ansor adalah badan otonom di bawah payung Nahdlatul Ulama (NU). Organisasi ini didirikan pada 24 April 1934 di Banyuwangi, Jawa Timur.

Link
LihatTutupKomentar