Hukum Sedekah Laut Sedekah Bumi

Hukum Sedekah Laut, larung atau memberikan sesajen pada jin berdasarkan hasil muktamar NU Kelima 1930
Hukum Sedekah Laut atau sedekah bumi atau larung atau memberikan sesajen berdasarkan hasil muktamar NU Kelima 1930

Berikut ini adalah deskripsi, pertanyaan, dan jawaban yang mengemuka pada forum Muktamar NU Ke-5 1930 M di Pekalongan.

Teks asli pertanyaan dan jawaban dalam Bahasa Arab sbb:

Hukum Sedekah Laut Sedekah Bumi

Terjemahannya:

“Bagaimana hukumnya mengadakan pesta dan perayaan guna mmemperingati jin penjaga desa (mbahu rekso, Jawa) untuk mengharapkan kebahagiaan dan keselamatan, dan kadang terdapat hal-hal yang mungkar. Perayaan tersebut dinamakan ‘sedekah bumi’ yang biasa dikerjakan penduduk desa (kampung) karena telah menjadi adat kebiasaan sejak dahulu kala?”

“Jawabannya: Adat kebiasaan sedemikian itu hukumnya haram.”
LihatTutupKomentar