Empat Jaringan Penyebar Hoax Medsos

Ada 4 kelompok lain yang tergabung dalam jaringan besar ini. Bareskrim Polri mengungkap mekanisme kerja kelompok Muslim Cyber Army (MCA) dalam menyebarkan berita hoax dan ujaran kebencian.
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) Bareskrim Polri mengungkap mekanisme kerja kelompok Muslim Cyber Army (MCA) dalam menyebarkan berita hoax dan ujaran kebencian. Ada 4 kelompok lain yang tergabung dalam jaringan besar ini.

Baca juga: Data dan Fakta Kasus Orang Gila Menyerang Ulama

"MCA United ini grup besar, kami identifikasi bahwa grup ini terbuka yang membernya ratusan ribu lebih dan admin 20 orang," ujar Dirtipisiber Bareskrim Polri Fadil Imran di Bareskrim Polri, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).

Fadil mengatakan jaringan pertama disebut sebagai grup MCA United yang bertugas menampung seluruh postingan member MCA yang jumlahnya ratusan ribu. Di dalam grup ini terdapat 20 admin yang memviralkan hoaks dan ujaran kebencian.

"MCA United sebagai wadah menampung postingan dari member MCA yang berisi akun berita video dan gambar yang ditujukan untuk disebarluaskan," kata Fadil.

Jaringan kedua bernama Cyber Moeslim Defeat Hoaks yang bertugas melakukan setting isu dan menyebarkan secara serentak ke sejumlah media massa. Ada sebanyak 145 member dalam jaringan tertutup ini.

"Jaringan tertutup ini bertugas sebagai wadah melakukan setting isu agar dapat memenangkan opini. Jaringan ini menyebarkan hoaks secara serentak dan bergelombang. Sedang kami dalami. Isunya misalnya adanya hoaks mengenai penculikan ulama dan penyerangan ulama oleh orang gila, isu adzan, PKI bangkit yang dibuat secara bertahap," ucap Fadil.

Jaringan ketiga bernama The Family Team yang merupakan kelompok inti dan rahasia. Grup ini berisi 9 admin yang merencakan seluruh mekanisme MCA.

"Inilah dapurnya MCA, " ungkap Fadil

Ke empat, MCA juga memiliki kelompok Tim sniper yang berjumlah 177 member untuk menyerang individu atau kelompok yang dianggap lawan. Selain itu, kelompok ini juga menyebarkan isu kontra narasi untuk menyerang balik individu atau kelompok lawan.

"Tugasnya mereka melakukan report akun yang dianggap sebagai lawan untuk dilakukan take down, atau menyebarkan virus agar lawan nggak bisa operasikan gadgetnya. Atau melakukan kontra narasi kepada kelompok yang teridentifikasi sebagai lawan. Mereka yang berperan sebagai tim sniper," tutur dia.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menangkap enam tersangka pelaku lainnya yakni ML (39) seorang karyawan yang ditangkap di Jakarta, RS (38) seorang karyawan yang ditangkap di Bali, RC yang ditangkap di Palu, dan Yus yang ditangkap di Sumedang dan Dosen UII, TAW (40) yang ditangkap di Yogyakarta.

Mereka dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE.

Sumber: Detik.com

***

TERKAIT

Anggota MCA Sebar Hoax, Begini Fakta Pembunuhan Pria Majalengka

Majalengka - TAW (40), dosen di Yogyakarta yang juga anggota Muslim Cyber Army (MCA), ditangkap setelah menyebar berita hoax muazin Majalengka dibunuh orang gila. Lalu seperti apa kebenaran kasusnya?

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana mengatakan kasus pembunuhan terhadap korban bernama Bahro (ditulis TAW di Facebook Bahron) terjadi pada Kamis (15/2). Namun polisi memastikan Bahro bukan muazin dan pelaku bukan orang gila.

"Iya, korban bukan seorang muazin dan pelakunya bukan orang gila," ujar Umar via pesan singkat, Selasa (27/2/2018).

Umar mengatakan Bahro merupakan warga biasa yang tinggal di Blok Rebo RT 003 RW 002 Desa Sindang, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka. Sementara itu, pelaku berjumlah tiga orang, yang merupakan pelaku tindak kriminal.

Umar menjelaskan kasus pembunuhan Bahro berawal saat tiga pelaku, yaitu R (40), S (40), dan JJ (44), yang telah ditangkap, merampok kediaman Bahro. Para pelaku mendapat informasi bahwa di rumah tersebut terdapat barang berharga.

"Tetapi, saat masuk ke dalam rumah, barang yang diincar tidak ditemukan. Karena sudah mencari tapi barang tidak ketemu, diduga tersangka meminta informasi dari pemilik rumah soal penyimpanan barang berharga itu," tuturnya.

Korban tidak memberitahukan tempat penyimpanan barang berharga tersebut. Hingga akhirnya pelaku menganiaya Bahro, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

"Korban meninggal dunia dengan luka di wajah, ada lilitan lakban hitam di leher, pergelangan tangan kanan dan kiri serta kaki korban," katanya.

"Jadi tidak ada, informasi yang disebarkan dan diviralkan TAW tidak sesuai alias hoax," kata Umar.

Sumber: Detikcom
LihatTutupKomentar