Fatwa MUI tentang Sesatnya LDII

Fatwa MUI tentang LDII MUI dalam Musyawarah Nasional VII di Jakarta, 21-29 Juli 2005, merekomendasikan bahwa aliran sesat seperti LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dan Ahmadiyah agar ditindak tegas dan dibubarkan oleh pemerintah karena sangat meresahkan masyarakat.
Fatwa MUI tentang Sesatnya LDII
Mengenal LDII

Lembaga Dakwah Islam Indonesia atau yang familiar disebut LDII, didirikan oleh sang ketua yang bernama Nur Hasan Ubaidah Lubis pada tahun 1951 di daerah Burengan Banjaran Kediri-Jawa Timur. Awal mula berdirinya kelompok ini adalah dari pergantian nama awalnya yakni Darul Hadist. Dan pada tahun 1968 kelompok ini dibubarkan oleh organiasai masyarakat yang bergerak dibidang keagamaan, sehingga setelah dibubarkan mereka mengubah nama kelompok mereka dengan Islam Jama’ah atau yang biasa disingkat IJ. Pada tanggal 29 Oktober 1971, Jaksa Agung melayangkan surat keputusannya dengan nomor surat Kep. 08/D.4/W.1971 dan menyatakan akan membubarkan IJ diseluruh Indonesia, karena dinilai meresahkan masyarakat Indonesia.

Ketika kelompok tersebut dibubarkan, dibentuklah tim khusus untuk mendekati Letjen Ali Murtopo yang saat itu mejabat sebagai wakil kepala bakin dan staf operasi khusus presiden pada jaman Pak Suharto. Seperti yang banyak orang ketahui jika Letjen Ali Mutropi anti terhadap agama Islam, namun anehnya beliau mau melindungi kelompok mereka. Sehingga ada tanggal 1 Januari 1972 Islam Jama’ah atau IJ kembali mengubah nama menjadi Lemkari atau kepanjangan dari Lembaga Karyawan Islam atau Lembaga Karyawan Dakwah Islam, dan kelompom tersebut berada dibawah naungan partai Golkar. Pemerintah kembali membubarkan kelompok tersebut dengan SK No. 618 tahun 1988, dengan alasan ajaran mereka menyimpang dan meresahkan masyarakat. Pada tahun 1990 kelompok Lemkari kembali mengadakan negosiasi dan mendapatkan izin untuk berganti nama menjadi LDII atau Lembaga Dakwah Islam Indonesia berdasarkan saran yang diberikan Menteri Dalam Negeri.
Siapa Nur Hasan Ubaidah Lubis ?

Nur Hasan Ubaidah Lubis adalah lak-laki asal Purwosari- Kediri yang melakukan perjalanan panjang dalam menempuh pendidikannya. Nama asli belaiu sebenarnya hanya Nur Hasan, namun kepercayaan orang jawa mengganti nama setelah pulang Haji adalah hal wajar. Pada saat Nur Hasan pulang dari Haji, diubahlah namanya menjadi Haji Nur Hasan Ubaidah. Lalu nama Lubis sendiri di dapat dari murid-muridnya dari singkatan “Luar Biasa”.

Kisah dari Nur Hasan ini memiliki beberapa versi, dan bisa dibilang agak rumit. Ada beberapa sumber yang mengatakan jika beliau belajar mengenai Hadist ketika sedang Haji di Makkah. Dan beliau belajar pada salah satu madrasah yang bernama Darul Hadist, sehingga dari situlah nama lembaga Darul Hadist yang ia buat berasal. Keterangan yang satunya lagi menyebutkan jika Nur Hasan melarikan diri ke Makkah karena terjadi keributan di Madura. Namun pada keterangan ini disebutkan jika beliau tidak pernah belajar di Darul Hadist. Dan bahkan sumber yang lain mengatakan jika Nur Hasan belajar tentang ilmu perdukunan dari orang Baduwi dari Iran selama 5 tahun.

Setelah kepulangan dari Makkah pada tahun 1941, Nur Hasan membuat sebuah perkumpulan yang disebut sebagai kelompok pengajian di Kediri-Jawa Timur. Beliau mengaku sudah 18 tahun tinggal di Makkah. Dan pada tahun 1951 beliau mencetuskan nama dari pondoknya yang baru yaitu Darul Hadist. Nur Hasan mengaku jika ia memiliki sanad dari seluruh Hadist, dan hanya dia yang benar-benar mengerti dan pantas di anut oleh masyarakat sebagai imamnya.Setelah kelompok ini berjalan lama, akhirnya pada tanggal 31 Maret 1982 Nur Hasan meninggal dunia dalam kecelakaan ketika akan menghadiri kampanye Golkar di Jakarta. Mulai dari situlah wewenang dari Nur Hasan di pindah tangankan pada anaknya yaitu Abdu Dhahir.

Tentang LDII

Mengkafirkan orang yang tidak sepaham atau diluar LDII.
LDII sama dengan Syiah yang menghalalkan sebuah kebohongan untuk melindungi ajarannya. Dan seperti Yahudi yang menghalalkan cara apapun untuk menang ( ajaran Nur Hasan ).
Melakukan apa yang tidak diajarkan Rasulullah, yaitu mengenai cara bertaubat akibat kesalahan yang telah diperbuat.
Sejarah berdirinya LDII yang berasal dari Nur Hasan Ubaidah Lubis.

Fatwa dan Pernyataan MUI Mengenai LDII

Berikut beberapa keputusan MUI dan beberapa organisasi yang menyatakan kesesatan LDII dan aliran yang memiliki ajaran serupa.

MUI dalam Musyawarah Nasional VII di Jakarta, 21-29 Juli 2005, merekomendasikan bahwa aliran sesat seperti LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dan Ahmadiyah agar ditindak tegas dan dibubarkan oleh pemerintah karena sangat meresahkan masyarakat. Bunyi teks rekomendasi itu sebagai berikut:

“Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah. MUI mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap munculnya berbagai ajaran sesat yang menyimpang dari ajaran Islam, dan membubarkannya, karena sangat meresahkan masyarakat, seperti Ahmadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan sebagainya. MUI supaya melakukan kajian secara kritis terhadap faham Islam Liberal dan sejenisnya, yang berdampak terhadap pendangkalan aqidah, dan segera menetapkan fatwa tentang keberadaan faham tersebut. Kepengurusan MUI hendaknya bersih dari unsur aliran sesat dan faham yang dapat mendangkalkan aqidah. Mendesak kepada pemerintah untuk mengaktifkan Bakor PAKEM dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya baik di tingkat pusat maupun daerah.” (Himpunan Keputusan Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama Indonesia, Tahun 2005, halaman 90, Rekomendasi MUI poin 7, Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah).

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat: Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 06 Rabiul Awwal 1415H/ 13 Agustus 1994M, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Ketua Umum: K.H. Hasan Basri, Sekretaris Umum: H.S. Prodjokusumo.

LDII dinyatakan sesat oleh MUI karena penjelmaan dari Islam Jamaah. Ketua Komisi fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) KH Ma’ruf Amin menyatakan, Fatwa MUI: LDII sesat. Dalam wawancara dengan Majalah Sabili, KH Ma’ruf Amin menegaskan: Kita sudah mengeluarkan fatwa terbaru pada acara Munas MUI (Juli 2005) yang menyebutkan secara jelas bahwa LDII sesat. Maksudnya, LDII dianggap sebagai penjelamaan dari Islam Jamaah. Itu jelas!” (Sabili, No 21 Th XIII, 4 Mei 2006/ 6 Rabi’ul Akhir 1427, halaman 31)

Kesesatan, penyimpangan, dan tipuan LDII diuraikan dalam buku-buku LPPI tentang Bahaya Islam Jama’ah, Lemkari, LDII(1999); Akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah (2004).

Sumber:
LihatTutupKomentar