Dilema antara Dua Lelaki Calon Suami

Sekitar tahun 2007 yg lalu, sy melakukan zina dengan pacar sy saat itu, sebut saja M Tiga tahun kemudian ayah sy meninggal, sejak saat itu sy menjadi sangat fanatik dengan ibu sy. Sy takut sy menyesal lagi saat ditinggalkan ibu sy pada waktunya, oleh karena itu apapun yg beliau inginkan dan kehendaki akan sy lakukan sebisa dan sebaik mungkin.
Assalamualaikum...
Sebelum sy bertanya, sy ingin menceritakan hal hal yg berkaitan dengan pertanyaan tersebut.

Sekitar tahun 2007 yg lalu, sy melakukan zina dengan pacar sy saat itu, sebut saja M Tiga tahun kemudian ayah sy meninggal, sejak saat itu sy menjadi sangat fanatik dengan ibu sy. Sy takut sy menyesal lagi saat ditinggalkan ibu sy pada waktunya, oleh karena itu apapun yg beliau inginkan dan kehendaki akan sy lakukan sebisa dan sebaik mungkin.

Ibu sy tidak menyukai M, seluruh keluarga sy pun begitu. Begitu pula M, dia tdk terlalu menyukai ibu dan keluarga sy.
Dua tahun setelah ayah sy meninggal, ibu sy mengatakan bahwa beliau tidak memperbolehkan sy menikah dengan M, sy bertanya lagi ke ibu sy untuk memastikan apakah itu benar2 keputusan final, sy bertanya sampai 3 kali, dan jawabannya selalu sama. Beliau tidak memperbolehkan sy. Disamping itu sy sadari selama sy berhubungan dengan M, hubungan sy tidak menuju ke kebaikan, selalu ada pertengkaran. Setelah itu sy memutuskn untuk meninggalkan M, setahun kemudian M menikah.

Saat ini sy bingung.. Sy memiliki 2 teman dekat laki laki, keduanya ingin menikah dengan sy. Yg pertama sebut saja N, dia dr keluarga mualaf, shalatnya msh bolong2 jg sama sperti sy, berpendidikan, tetapi ingin setelah sy menikah sy ikut dengannya keluar kota, sedangkan sy sangat tidak bisa meninggalkan ibu sy, sanggup berbohong daripada harus berkata jujur. Dia belum menyatakan keseriusannya ke ibu sy

Yg kedua sebut saja O, dia dr keluarga kurang berkecukupan, pendidikannya pun lebih tinggi sy, shalatnya jg msh bolong2, tapi ada keinginan untuk memperbaiki diri, dan sangan baik berkomunikasi dg sy, ada sifat jujur dan terus terang. Dia sudah menyatakan keseriusannya ke ibu sy, walaupun belum berani melamar krn kendala materi.

Ini adalah inti permasalahan sy.
Secara logika sy lebih nyaman dengan O, Tetapi O telah melakukan sesuatu terhadap perempuan lain, disaat O masih nakal dan belum memperbaiki diri seperti skrg, O telah memerawani perempuan lain sebut saja P. Dan sampai saat ini P msh berkomunikasi baik dengan O, P mengharapkan O menikahinya, saya pun begitu. Tetapi O tidak mau berpisah dengan sy, O lebih memilih meninggalkan P daripada sy harus pergi.

1. Apa yg harus sy lakukan, bila memilih O itu bertentangan dengan hati nurani sy.

Sebelum menjawab pertanyaan sy, sy ada sedikit permohonan, kalau bisa pertanyaan dan jawaban tidak di posting di web, jawaban sy harap bisa dibalas di email saja. Apabila semua pertanyaam dan jawaban memang diharuskan untuk diposting, maka sy ucapkan terima kasih, untuk pertanyaam sy tadi tidak perlu dijawab.
Terima kasih atas waktunyak
Assalamualaikum.. :)

JAWABAN

Menikah dengan O kami kira pilihan paling realistik bagi Anda karena beberapa hal: Pertama, anda akan tetap bisa tinggal bersama dan mengabdi pada ibu. Sesuatu yang saat ini sangat penting bagi anda setelah wafatnya ayah. Kedua, O relatif jujur setidaknya menurut anggapan anda. Kalau ini betul, maka ini faktor yang sangat penting dalam menjalin kehidupan rumah tangga di mana kedua pihak sama-sama bekerja dan bergaul dengan banyak lawan jenis di luar rumah. Ketiga, O dalam proses mereformasi diri. Keempat, O memiliki masa lalu yang serupa dengan anda, yakni sama-sama pernah berzina. Tidak mudah mendapatkan pasangan yang memiliki masalalu serupa seperti ini. Dalam banyak kasus yang kami tangani, masa lalu yang tidak sama dapat menimbulkan kekecewaan di satu pihak. Baca misalnya:
- http://www.alkhoirot.net/2012/09/hendak-menikahi-wanita-tak-perawan-tapi.html
- http://www.alkhoirot.net/2014/08/laki-laki-tidak-bisa-menerima-wanita.html

Satu-satunya kendala adalah mantan pacarnya masih mengharapkan dia dan anda merasa tidak enak dengan fakta ini. Namun itu bisa anda abaikan. Secara syariah tidak ada kewajiban seorang lelaki bertanggungjawab pada wanita yang pernah dizinahinya. Begitu juga sebaliknya.

Pada saat yang sama hukum menikah bagi anda adalah wajib karena kalau tidak anda bisa melakukan hal yang sama di lain waktu. Baca: http://www.alkhoirot.net/2012/03/pernikahan.html

Masalah lain mungkin adalah kemampuan materinya. Kalau memang dia kurang mampu alias kurang kaya sehingga kesulitan dalam soal biaya menikah, maka anda dapat membantunya baik berupa hibah atau pinjaman padanya. Ini hanya soal teknis. Asalkan dia tipe pekerja keras, maka soal ini tidak menjadi masalah besar dalam perkawinan. Kecuali kalau dia tipe pemalas.
LihatTutupKomentar