Hukum Lelang dalam Islam

Lelang (muzayyadah) menurut bahasa artinya bertambah. Tetapi lelang tidak termasuk dengan praktik riba. Dalam muzayadah yang bertambah adalah penawara

Lelang (muzayyadah) menurut bahasa artinya bertambah. Tetapi lelang tidak termasuk dengan praktik riba. Dalam muzayadah yang bertambah adalah penawaran harga lebih dalam akad jual beli yang dilakukan oleh penjual atau bila lelang dilakukan oleh pembeli maka yang bertambah adalah penurunan tawaran. Sedangkan dalam praktik riba tambahan haram yang dimaksud adalah tambahan yang tidak diperjanjikan dimuka dalam akad pinjam-meminjam uang atau barang ribawi lainnya.

Dalam jual beli tidak diperbolehkan untuk menawar barang yang sedang ditawar orang lain, sedangkan dalam lelang diperbolehkan untuk menawar barang yang sedang ditawar oleh orang lain. At-Thahawi menyebutkan riwayat dari Mujahid (ulama tabiin, muridnya Ibnu Abbas,w. 104 H), Mujahid mengatakan,

ِ ِهَّما إذَا َخال بََو َهذَا ، فَأَهذَاَ َعلَى سَ ْوِم ال َّر ُج ِل إذَا َكا َن فِي َص ْح ِن ال ُّسو ِق ، يَسُومُْن يَسُومََس أْْْ ِهََ ُج ل ، فَ َال يَسُو ُم َعلَال بَأ


“Tidak masalah seseorang menawar barang yang sudah ditawar orang lain jika pasar masih terbuka (lelang belum ditutup). Dan jika barang sudah dibawa pemenang lelang, tidak boleh ditawar lagi.” (Syarh Ma’ani al-Atsar, No. 3936).

Pelaksanaan lelang di KPKNL secara implisit sudah sesuai dengan rukun dan syarat jual beli di fiqh muamalah, serta menerapkan beberapa panduan dan kriteria untuk mencegah adanya penyimpangan syariat dan pelanggaran hak, norma dan etika dalam praktik lelang. Dalam pelaksanaan lelang terdapat objek barang yang dilelangkan. Adapun barang yang diperjualbelikan dalam pelaksanaan lelang itu sendiri merupakan barang-barang yang telah dilengkapi dokumentasi atau bukti kepemilikan suatu barang baik itu lelang jenis noneksekusi, sukarela, maupun eksekusi barang-barang tersebut harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang lengkap terlebih dahulu sebelum menuju tahap pelelangan, barang-barang yang seringkali diperlelangkan sendiri biasanya adalah rumah, tanah ataupun barang-barang yang tidak terlarang yang mengandung mudharat seperti narkoba sehingga membatalkan suatu akad. Hal tersebut sesuai dengan syarat objek barang jual beli menurut hukum syariah (fiqh muamalah) yaitu barang yang diperjualbelikan ialah barang yang bermanfaat atau tidak memberi mudharat, kepemilikan orang yang berakal atas barang, dan kemampuan untuk menyerahkan barang. KPKNL Cirebon, Penjual/Pemilik, Pejabat Lelang, Maupun Peserta Lelang merupakan orang-orang yang telah dikatakan cakap hukum atau bisa dikatakan mereka adalah orang-orang yang tergolong cakap hukum (mumayyiz) sehingga untuk syarat dalam pelaksanaan lelang ini bisa dikatakan telah memenuhi aspek pelaku jual beli yang sesuai dengan hukum syariah.

Dalam Lelang Eksekusi yang menjadi pemilik barang adalah pihak wanprestasi atas suatu kasus namun yang diharuskan menjual barang jaminannya akibat adanya wanprestasi, barang jaminan dalam Islam disebut marhun, marhun dapat dijual apabila pihak peminjam tidak dapat melunasi hutangnya, maka barang jaminan itu harus dijual untuk menutupi atau melunasi hutangnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan terdapat salah satu akad muamalah yaitu gadai (ar-rahn).

Pihak KPKNL dalam hal ini Pejabat Fungsional Pelelang adalah sebagai pihak yang diberikan kewenangan oleh peraturan perundangan untuk melaksanakan lelang yang dimohonkan oleh pemohon lelang, Pejabat Fungsional Pelelang berwenang antara lain mensahkan  penawaran harga lelang tertinggi yang telah memenuhi nilai limit lelang untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang. Hal tersebut serupa dengan akad wakalah. Menurut kalangan Syafi’iyah arti wakalah adalah ungkapan atau penyerahan kuasa (almuwakkil) kepada orang lain (al-wakil) supaya melaksanakan sesuatu dari jenis pekerjaan yang bisa digantikan (an-naqbalu anniyabah) dan dapat dilakukan oleh pemberi kuasa, dengan ketentuan pekerjaan tersebut dilaksanakan pada saat pemberi kuasa masih hidup. Akad wakalah merupakan salah satu akad yang diperbolehkan dalam fiqh muamalah.

Sistem Penawaran Lelang yang berlaku di KPKNL menggunakan sistem penawaran meningkat sehingga penawar yang memberikan penawaran yang paling tinggilah yang menjadi pemenang lelang tersebut, sistem penwaran lelang tertinggi ini berlaku terhadap semua jenis lelang di KPKNL. Pembayaran yang dilakukan oleh pemenang lelang terlebih dahulu harus disetorkan kepada pihak KPKNL yang kemudian disetorkan kepada si pemilik barang, dalam hal ini pihak KPKNL bisa dikatakan bertindak sebagai perantara atau pihak ketiga pada transaksi ini. KPKNL bertindak sebagai pihak ketiga akan menyalurkan dana hasil lelang kepada si penjual lelang sesuai dengan prosedural yang disepakati sebelumnya. Hal tersebut juga menunjukkan bahwa KPKNL secara implisit menggunakan akad wakalah.

Setelah pembayaran telah dilunaskan, maka tahap selanjutnya ialah penyerahan dokumen kepemIlikan barang. Penyerahan Dokumen Kepemilikan Barang ini termasuk bagian dari Ijab Qabul, dimana ketika sang pembeli telah menunaikan kewajibannya maka sang penjual harus memberikan hak seorang pembeli/pemenang lelang tersebut. Adapun penyerahan dokumen asli kepemilikan yang dilakukan oleh pemilk barang kepada Pejabat Fungsional Pelelang merupakan bukti bahwa sang pemilik barang telah memberikan kepercayaan penuh kepada Pejabat Fungsional Pelelang terhadap barangnya untuk di lelang di pelelangan.

Berdasarkan penjabaran di atas, pelaksanaan lelang di KPKNL secara implisit telah menggunakan beberapa akad muamalah ekonomi syariah seperti akad wakalah dan ar-rahn, serta dalam pelaksanaan lelang telah sesuai juga dengan rukun dan syarat jual beli menurut fiqh muamalah.

Referensi

BP, A. M. (2018). Analisis Hukum Islam Mengenai Pelaksanaan Lelang Di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Bogor. Vol. Iv No. 02 .

Kamal, H. (2020). Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Pada Perbankan Syariah Menurut Hukum Positif Dan Fiqh Muamalah. Jurnal Al Mashaadir, Vol. 1, No.2 .

Novianti, P. A. (2017). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Daging Ayam Oplosan (Studi Kasus Di Pasar Karangpakis Cilacap).

Setiawan, I. (2019). Tinjauan Hukum Islam Tentang Jual Beli Lelang Makanan Pada Pesta Pernikahan (Studi Di Air Karas Desa Saung Naga Kec. Peninjauan Oku Sumsel).

Zuhardi, F. (2016). Sistem Pelelangan Hewan Ternak Sitaan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banda Aceh Berdasarkan Qanun Nomor. 12 Tahun 2004 

Sumber dan penulis:

Penulis: Irfan Rachmat Devianto

Sumber: DJKN KEMENKEU

LihatTutupKomentar