Peraturan Menteri Agama No 3 Tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan Islam

Peraturan Menteri Agama No 3 Tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan Islam yang terkait dengan Pendidikan Diniyah Formal Kurikulum Jenjang Dasar sampai Atas Pendidikan Diniyah Non-Formal dll
Peraturan Menteri Agama No 3 Tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan Islam yang terkait dengan Pendidikan Diniyah Formal Kurikulum Jenjang Dasar sampai Atas Pendidikan Diniyah Non-Formal dll

DAFTAR ISI
  1. Pendidikan Diniyah Formal
    1. Syarat Pendirian
    2. Penamaan
    3. Kurikulum Jenjang Dasar
    4. Kurikulum Jenjang Menengah Pertama
    5. Kurikulum Jenjang Menengah Atas
    6. Peserta Didik
    7. Penilaian dan Kelulusan
    8. Akreditasi
  2. Pendidikan Diniyah Non-Formal
    1. Ma'had Aly
    2. Pendidikan Diniyah Nonformal Lainnya
  3. Pesantren
    1. Pesantren Sebagai Satuan
    2. Pesantren Sebagai Wadah
    3. Ketentuan Peralihan
  4. Download

PERATURAN MENTERI AGAMA
NOMOR 3 TAHUN 2012
TANGGAL 21 PEBRUARI 2012

TENTANG PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM

A. PENDIDIKAN DINIYAH FORMAL

JENJANG
Pendidikan Diniyah Dasar
6 Tingkat
Pendidikan Diniyah Menengah Pertama
3 Tingkat
Pendidikan Diniyah Menengah Atas
3 Tingkat

SYARAT PENDIRIAN

- Memperoleh izin dari Menteri
- Memenuhi persyaratan administratif dan teknis:
-- Berbadan hukum
-- Memiliki struktur organisasi
-- Rekomendasi dari Kanwil
-- Kesanggupan membiayai operasional paling sedikit 3 (tiga) tahun
- Wajib berada di lingkungan pondok pesantren

PENAMAAN

- Penamaan Pendidikan Diniyah Formal dapat menggunakan:
-- Kulliyat al-Mu’allimin al-Islamiyah (KMI)
-- Madrasah al-Mu’allimin (MM)
-- Nama lain
- Ketentuan mengenai penamaan Pendidikan Diniyah Formal akan diatur oleh Dirjen

KURIKULUM JENJANG DASAR

- Keagamaan Islam
-- Al-Quran
-- Hadits
-- Tauhid
-- Fiqh
-- Akhlak
-- Tarikh
-- Bahasa Arab
- Umum
-- Pendidikan Kewarganegaraan
-- Bahasa Indonesia
-- Matematika
-- IPA
-- IPS

KURIKULUM JENJANG MENENGAH PERTAMA

- Keagamaan Islam
-- Al-Quran
-- Tafsir Ilmu Tafsir
-- Hadits Ilmu Hadits
-- Tauhid
-- Fiqh-Ushul Fiqh
-- Akhlak-Tasawuf
-- Tarikh
-- Bahasa Arab
-- Nahwu-Sharf
-- Balaghah
-- Ilmu Kalam
- Umum
-- Pendidikan Kewarganegaraan
-- Bahasa Indonesia
-- Bahasa Inggris
-- Matematika
-- IPA
-- IPS

KURIKULUM JENJANG MENENGAH ATAS

- Keagamaan Islam
-- Al-Quran
-- Tafsir Ilmu Tafsir
-- Hadits Ilmu Hadits
-- Tauhid
-- Fiqh-Ushul Fiqh
-- Akhlak-Tasawuf
-- Tarikh
-- Bahasa Arab
-- Nahwu-Sharf
-- Balaghah
-- Ilmu Kalam
-- Ilmu ‘Arudh
-- Ilmu Mantiq
-- Ilmu Falak
- Umum
-- Pendidikan Kewarganegaraan
-- Bahasa Indonesia
-- Bahasa Inggris
-- Matematika
-- IPA
-- IPS
-- Kewirausahaan

PESERTA DIDIK

- Calon peserta didik pada jenjang Pendidikan Diniyah Menengah Pertama harus memiliki ijazah pendidikan jenjang Pendidikan Diniyah Dasar atau satuan pendidikan sederajat.
- Calon peserta didik pada jenjang Pendidikan Diniyah Menengah Atas harus memiliki ijazah pendidikan jenjang Pendidikan Diniyah Menengah Pertama atau satuan pendidikan sederajat.
- Peserta didik yang dinyatakan lulus pada jenjang Dasar/Menengah berhak melanjutkan ke satuan pendidikan yang lebih tinggi pada jenis pendidikan lain.

PENILAIAN DAN KELULUSAN

- Penilaian oleh pendidik untuk memantau proses dan kemajuan belajar santri
- Penilaian oleh satuan pendidikan untuk menilai pencapaian kompetensi santri pada semua mata pelajaran
- Penilaian oleh pemerintah dilakuk`n dalam bentuk ujian nasional (UN).
- Peserta didik yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan dinyatakan lulus ujian satuan serta ujian nasional diberikan ijazah.

AKREDITASI

- Akreditasi dilakukan terhadap Pendidikan Diniyah Formal
- Akreditasi dilakukan oleh badan akreditasi independen sesuai peraturan perundang-undangan.

B. PENDIDIKAN DINIYAH NON FORMAL

- Ma’had Aly
- Diniyah Takmiliyah
- Pendidikan Al-Quran
- Majelis Taklim
- Pengajian Kitab
- Pendidikan Keagamaan Lainnya

MA'HAD ALY

- Merupakan pendidikan keagamaan Islam tingkat tinggi yang diselenggarakan di lingkungan pondok pesantren serta tidak memberikan gelar akademik.
- Lulusan Ma’had Aly dapat memperoleh kesetaraan jenjang perguruan tinggi setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
- Pedoman penyelenggaraan Ma’had Aly ditetapkan oleh Dirjen

PENDIDIKAN DINIYAH NONFORMAL LAINNYA

- Diniyah Takmiliyah, Pendidikan Al-Quran, Majelis Taklim, dan Pengajian Kitab dapat diselenggarakan baik di dalam maupun di luar pondok pesantren.
- Lulusan Diniyah Takmiliyah, Pendidikan Al-Quran, Majelis Taklim, dan Pengajian Kitab tidak memberikan gelar akademik dan tidak dapat disetarakan dengan lulusan pendidikan formal.
- Pedoman penyelenggaraan Diniyah Takmiliyah, Pendidikan Al-Quran, Majelis Taklim, dan Pengajian Kitab ditetapkan oleh Dirjen.

C. PESANTREN

- Unsur pesantren
-- Kyai, ustad atau sebutan lain
-- Santri
-- Pondok/asrama
-- Masjid/Mushalla
-- Wajib menyelenggarakan pengajian kitab kuning
- Pesantren yang memiliki 15 santri/lebih wajib mendaftarkan diri ke Kantor Kemenag Kab/Kota

PESANTREN SEBAGAI SATUAN

- Pesantren sebagai satuan pendidikan diselenggarakan dalam bentuk pesantren salafiyah
- Bertujuan untuk menghasilkan santri yang memiliki pengetahuan agama Islam dan/atau ahli agama Islam serta mampu mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari
- Pesantren salafiyah dapat berbentuk pengajian kitab/atau program takkhasus
- Kurikulum pesantren salafiyah terdiri atas pendidikan keagamaan dan pendidikan kekhasan masing-masing pesantren
- Penjenjangan santri pesantren salafiyah didasarkan atas penguasaan yang bersangkutan terhadap tingkatan kitab kuning yang diajarkan.
- Metode pengajaran pesantren salafiyah dapat menggunakan metode pengajian individual (sorogan), pengajian massal (bandongan), dan metode pengayaan kekhasan pondok pesantren.

PESANTREN SEBAGAI WADAH

- Dapat menyelenggarakan:
-- Pendidikan diniyah
-- Pendidikan umum
-- Pendidikan umum dengan kekhasan Islam
-- Pendidikan kejuruan
-- Pendidikan tinggi, dan/atau
-- Pendidikan dan program lainnya.

KETENTUAN PERALIHAN

Pesantren yang telah mendapatkan penyetaraan (mu’adalah) sebelum peraturan ini berlaku dinyatakan sebagai pendidikan diniyah formal.


D. DOWNLOADS

Silahkan lihat atau download/unduh file/berkas Peraturan Menteri Agama No 3 Tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan Islam di bawah:

- Draft Peraturan Menteri Agama No 3 Tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan Islam (pdf)
- Muatan Peraturan Menteri Agama No 3 Tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan Islam (ppt)
LihatTutupKomentar