Penjelasan UU Nomor 32 Tahun 1954

PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1954 TENTANG ENETAPAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TANGGAL 21 NOPEMBER 1946 NOMOR 22 TAHUN 1946 TENTANG PENCATATAN NIKAH, TALAK DAN RUJUK DI SELURUH DAERAH LUAR JAWA DAN MADURA
Penjelasan UU Nomor 32 Tahun 1954
Penjelasan UU Nomor 32 Tahun 1954

PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 1954
TENTANG
ENETAPAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TANGGAL 21 NOPEMBER 1946 NOMOR 22 TAHUN 1946 TENTANG PENCATATAN NIKAH, TALAK DAN RUJUK DI SELURUH DAERAH LUAR JAWA DAN MADURA

Undang-undang tanggal 21 Nopember 1946 No. 22 tahun 1946 Republik Indonesia dulu memang dimaksudkan untuk dilakukan buat seluruh Indonesia, tetapi berhubung keadaan belum mengijinkannya, maka berlakunya Undang-undang tersebut diluar Jawa dan Madura akan ditentukan oleh Undang-undang lain (pasal 6 ayat 2 Undang-undang tanggal 21 Nopember 1946 No. 22 tahun 1946 Republik Indonesia). Kini Negara Kesatuan telah terbentuk dan keadaan sudah mengijinkan untuk melaksanakan berlakunya Undang-undang No. 22 tahun 1946 tersebut diluar Jawa dan Madura. Sebagai diketahui didaerah-daerah luar Jawa dan Madura, kecuali di Sumatera yang telah ditetapkan berlakunya Undang-undang No. 22 tahun 1946 tersebut oleh Pemerintah Darurat Republik Indonesia dengan surat keputusannya tanggal 14 Juni 1949 No. I/pdri/ka, masih berlaku "Huwelijksordinnantie Buitengewesten" (Staatsblad 1932 No. 482) yang mempunyai sifat-sifat yang tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sebagai diterangkan dalam penjelasan Umum dari Undang-undang No. 22 tahun 1946 tersebut diatas. Didaerah-daerah Swapraja diluar Jawa dan Madura, yang tidak sedikit jumlahnya Huwelijksornonnantie Buitengewesten pada umumnya tidak berlaku, hingga cara pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk didaerah Swapraja tersebut beraneka-warna adanya menurut peraturan-peraturan yang berlaku untuk tiap-tiap Swapraja masing-masing. Didaerah-daerah yang dulu masuk Negara Bagian sebagai Negara Sumatera Timur, Pasundan, Negara Jawa Timur dan sebagainya, berhubung dengan pergantian-pergantian Pemerintah mungkin masih ada daerah-daerah yang masih menjalankan peraturan-peraturan tentang pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk yang lain daripada Undang-undang No. 22 tahun 1946 tersebut di atas. Untuk menghilangkan keragu-raguan ini, maka dinyatakan bahwa Undang-undang No. 22 tahun 1946 berlaku untuk seluruh Indonesia, untuk tempat-tempat yang belum dijalankan Undang-undang tersebut, ditetapkan menjalankan Undang-undang itu mulai tanggal 1 April 1951. Begitu itu agar supaya dapat diatur peralihan, hingga tidak terjadi stagnatie, vacuum, atau kekacauan. Dengan dicabutnya semua peraturan tentang pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk dan digantikannya dengan Undang-undang No. 22 tahun 1946, maka akan ada peraturan tentang pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk yang satu, yang berlaku untuk seluruh Indonesia. Perlu kiranya diketahui, bahwa Undang-undang ini hanya mengenai pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk dan tidak mengurangi usaha-usaha yang tengah dikerjakan oleh Panitya Penyelidik Hukum Perkawinan Talak dan Rujuk yang dipimpin oleh Saudara Mr. Teuku Mohd. Hasan, di dalam mempersiapkan Undang-undang baru sesuai dengan keinginan-keinginan yang diajukan di dalam Parlemen antara lain saudara yang terhormat Nyonya Mudigdio.

UMUM
Peraturan pencatatan nikah, talak dan rujuk seperti termuat dalam Huwelijksordonnantie S. 1929 No. 348 jo. S. 1931 No. 467 Vorstenlandsche Huwelijksordonnantie Buitengewesten S. 1932 No. 482 tidak sesuai lagi dengan keadaan pada masa sekarang, sehingga perlu diadakan peraturan baru yang selaras dengan Negara yang modern. Untuk melaksanakan peraturan ini dibutuhkan penyelidikan yang teliti dan seksama, sehingga sudah barang tentu tidak akan tercapai di dalam waktu yang singkat. Akan tetapi untuk mencukupi kebutuhan pada masa ini berhubungan dengan keadaan yang sangat perlu peraturan-peraturan pencatatan nikah, talak dan rujuk tersebut di atas, dicabut serta diganti oleh peraturan yang baru yang dapat memenuhi sementara keperluan-keperluan pada masa ini. Peraturan-peraturan pencatatan nikah, talak dan rujuk tersebut di atas kesemuanya bersifat propinsialitas yang tidak sesuai dengan keadaan sekarang. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, dan sudah sepantasnya peraturan-peraturan bersifat kesatuan pula. Dari itu Huwelijksordonnantie S. 1929 Nomor 348 jo. S. 1931 Nomor 467, Vorstenlsndsche Huwelijksordonnantie S. 1933 Nomor 98 dan Huwelijksordonnsntie Buitengewesten S. 1932 Nomor 482 patut dicabut. Selain dari pada itu peraturan didalam Huwelijksordonnantie-huwelijksordonnantie itu memberi kesempatan untuk mengadakan tarip ongkos pencatatan nikah. talak dan rujuk yang berbeda-beda, sehingga tiap-tiap kabupaten mempunyai peraturan sendiri-sendiri. Hal sedemikian itu tentu dirubah serta diganti dengan peraturan yang satu, untuk seluruh Indonesia. Dimana berhubung dengan keadaan belum memungkinkan, disitu peraturan yang baru ini tentu belum dapat dijalankan, akan tetapi pada azasnya, peraturan ini diuntukkan untuk seluruh Indonesia serta harus segera dijalankan, dimana keadaan telah mengizinkan. Selanjutnya peraturan-peraturan yang dicabut itu, tidak menjamin penghasilannya para pegawai pencatat nikah, hanya digantungkan pada banyak sedikitnya ongkos yang didapatnya dari mereka yang menikah, menalak dan merujuk. Dengan jalan demikian maka pegawai pencatatan nikah menjalankan kewajibannya dengan tidak semestinya hanya semata-mata ditujukan untuk memperbesar penghasilannya, kurang memperhatikan hukum-hukum Islam yang sebenarnya. Perbuatan sedemikian itu, yang merupakan suatu korupsi serta merendahkan derajat pegawai nikah, tidak saja dapat celaan dari pihak perkumpulan-perkumpulan Wanita-Indonesia, akan tetapi juga dari pihak pergerakkan Islam yang mengetahui betul-betul syarat-syaratnya talak dan sebagainya tidak setuju dengan cara menjamin penghidupan pegawai nikah sedemikian. Pun para pegawai nikah sendiri merasa keberatan dengan adanya peraturan sedemikian itu. Selain daripada penghasilannya tiada tentu juga aturan pembagian ongkos nikah, talak rujuk kurang adil, yakni pegawai yang berpangkat tinggi dalam golongan pegawai nikah mendapat banyak kadang-kadang sampai lebih dari Rp. 100,- (Bandung, Sukabumi dan lain-lain) akan tetapi yang berpangkat rendah sangat kurangnya, antara Rp. 3,50 - Rp. 10,- Selain dari pada itu ongkos nikah (ipekah) oleh beberapa golongan ummat Islam dipandangnya sebagai "haram", sehingga tidak tenteramlah mereka itu mendapat penghasilan tersebut. Korupsi serta keberatan-keberatan lainnya hanya dapat dilenyapkan, jika pimpinan yang bersangkut-paut dengan perkawinan, talak dan rujuk diserahkan pada satu instantie, serta para pegawai pencatat nikah diberi gaji yang tetap sesuai dengan kedudukan mereka dalam masyarakat. "Undang-undang Pencatatan nikah, talak dan rujuk" (Undang-undang Nomor 22 tahun 1946) dimaksudkan untuk dijalankan diseluruh Indonesia; akan tetapi sebelum keadaan mengijinkannya serta Undang-undang baru itu belum mulai berlaku, aturan yang lama masih dianggap sah. Waktu berlakunya "Undang-undang Pencatatan nikah, talak dan rujuk untuk tanah Jawa dan Madura. akan ditentukan oleh Undang-undang lain.

PASAL-PASAL

Pasal 1
Maksud pasal ini ialah supaya nikah, talak dan rujuk menurut agama Islam supaya dicatat agar mendapat kepastian hukum. Dalam Negara yang teratur segala hal-hal yang bersangkut-paut dengan penduduk harus dicatat, sebagai kelahiran, pernikahan, kematian dan sebagainya. Lagi pula perkawinan bergandengan rapat dengan waris-mal-waris sehingga perkawinan perlu dicatat menjaga jangan sampai ada kekacauan. Menurut hukum agama Islam nikah itu ialah perjanjian antara bakal suami atau wakilnya dan wali perempuan atau wakilnya. Biasanya wali memberi kuasa kepada pegawai pencatat nikah untuk menjadi wakilnya; tetapi ia boleh pula diwakili orang lain daripada pegawai yang ditunjuk oleh Menteri Agama, atau ia sendiri dapat melakukan akad nikah itu. Pada umumnya jarang sekali Wali melakukan akad nikah, sebab sedikit sekali yang mempunyai kepandaian yang dibutuhkannya untuk melakukan akad nikah itu. Ancaman dengan denda sebagai tersebut pada ayat 1 dan 3 pasal 3 Undang-undang ini bermaksud supaya aturan administrasi ini diperhatikan; akibatnya sekali-kali bukan, bahwa nikah, talak dan rujuk itu menjadi batal karena pelanggaran itu. Yang dimaksud dengan mengawasi ialah kecuali hadir pada ketika perjanjian nikah itu diperbuat, pun pula memeriksa, ketika kedua belah (wali dan bakal suami) menghadap pada pegawai pencatat nikah ada tidaknya rintangan untuk nikah dan apakah syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum agama Islam tidak dilanggar. Selanjutnya perubahan yang penting-penting dalam pasal ini ialah bahwa kekuasaan untuk menunjuk pegawai pencatat nikah, menetapkan tempat kedudukan dan wilayah pegawai pencatat nikah, jatuh masing-masing dari tangan Bupati/Raad Kabupaten ketangan Menteri Agama, atau pegawai yang ditunjuk olehnya atau pada Kepala Jawatan Agama Daerah, sedang biaya nikah, talak dan rujuk tidak dibagi-bagi lagi antara pegawai-pegawai pencatat nikah, akan tetapi masuk ke Kas Negera dan Pegawai pencatat nikah diangkat sebagai pegawai Negeri. Yang dimaksud dengan Jawatan Agama Daerah ialah Jawatan Agama Karesidenan atau Jawatan Agama di Kota Jakarta Raya dan Surakarta. Surat keterangan tidak mampu harus diberikannya dengan percuma, menjaga supaya orang yang tidak mampu jangan diperberat.

Pasal 2
Sudah terang, dan tidak ada perubahan, kecuali contoh-contoh buku pendaftaran, surat nikah, talak dan rujuk dan sebagainya ditetapkan tidak lagi oleh Bupati, akan tetapi oleh Menteri Agama, agar supaya mendapat kesatuan.

Pasal 3
Maksud pasal 3 ini sama dengan pasal dari Huwelijksordonnantie S. 1929 No. 348 hanya saja pelanggaran terhadap aturan pemberitahuan tentang talak yang dijatuhkan dan rujuk yang dilakukan dinaikkan dari Rp. 5,- menjadi Rp. 50,- agar supaya hakim dapat memberi denda setimpal dengan kesalahannya. Oleh hakim dapat memberi denda setimpal dengan kesalahannya. Oleh karena sering terjadi orang isteri yang telah dirujuk kembali, akan tetapi oleh karena tidak diberitahukannya oleh pegawai pencatat nikah, sebab pegawai pencatat nikah, tidak diberitahukannya oleh suami yang merujuk, menjadi tidak mengetahui hal perujukan akan kawin lagi dengan orang lain kemudian datang suaminya yang lama, sehingga perkawinan tidak dapat dilangsungkan; atau telah kawin dengan orang lain kemudian datang suami yang lama, sehingga perkawinan yang baru itu dibubarkan. Lebih menyedihkan lagi jika perkawinan yang baru sudah begitu rukun sehingga telah mempunyai anak.
Lain-lain pasal sudah terang dan tidak perlu dijelaskan lagi.


Diketahui:
MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DJODY GONDOKUSUMO

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 694
LihatTutupKomentar