Zakat Pertanian Dibayar Setelah Bayar Biaya atau Sebelumnya?

Zakat Pertanian Dibayar Setelah Bayar Biaya operasional termasuk sewa tanah atau Sebelumnya alias langsung setelah panen? Jika saya menyewa sebidang tanah dan saya gunakan untuk pertanian, apakah saya boleh mengambil biaya sewa tanah itu dari hasil pertanian tersebut sebelum saya mengeluarkan zakatnya? Ataukah saya harus mengeluarkan zakat dari keseluruhan hasil panen tanpa dikurangi biaya sewa tanah?
Zakat Pertanian Dibayar Setelah Bayar Biaya atau Sebelumnya?
Zakat Pertanian yang tanahnya hasil sewa apakah Dibayar Setelah Bayar Biaya operasional termasuk sewa tanah atau Sebelumnya alias langsung setelah panen? Jika saya menyewa sebidang tanah dan saya gunakan untuk pertanian, apakah saya boleh mengambil biaya sewa tanah itu dari hasil pertanian tersebut sebelum saya mengeluarkan zakatnya? Ataukah saya harus mengeluarkan zakat dari keseluruhan hasil panen tanpa dikurangi biaya sewa tanah?


زكاة الأراضي الزراعية هل تخرج بعد خصم المصاريف من أجر أيدٍ عاملة وسماد، أم تخرج من الناتج يوم الحصاد وقبل دفع المصاريف؟

أجابت دار الإفتاء المصرية: اختلف العلماء في خصم التكاليف والديون مِن الزرع المُزَكَّى قبل إخراج زكاته، فمنهم مَن قال بخصم ديون تكاليف الزرع دون غيرها من الديون، ومنهم مَن أجاز خصم جميع الديون، ومنهم مَن جعل إخراج الزكاة قبل خصم الديون مطلقًا، وهذا الرأي الأخير هو الأنسب بتفريق الشرع بين ما سقي بكُلفة وما سقي بغير كلفة، حيث أوجب في الأول نصف العشر، وفي الثاني العشر كله؛ اعتبارًا للتكاليف، ولو كانت الديون تُخصَم من الزكاة لأغنى ذلك عن هذا التفريق، كما أن هذا الرأي هو الأوفق لحاجة الفقراء والمساكين. وبناء على ذلك: فإن الأصل أن تكاليف الزرع لا تُخصَم من المحصول قبل إخراج الزكاة، إلا إذا كانت نفقات زرع المحصول مساوية للناتج أو أكثر منه، فحينئذ يجوز له أن يأخذ بقول مَن يجيز خصم تكاليف الزرع قبل إخراج الزكاة. نقوم بتأجير أرض زراعية نظير مبلغ نقدي متفق عليه يتم سداده عقب المحصول الصيفي، وفي كثير من الأحيان يتلكأ المستأجر في السداد. فهل إذا قلت له إن المبلغ المتفق عليه الآن هو ما قيمته الشرائية كذا إردبًّا، فأعطني هذه الكمية أتصرف أنا فيها. فهل هذا يجوز؟

أجابت دار الإفتاء المصرية: نعم، يجوز ذلك إن شاء الله.

Memperhatikan permohonan fatwa nomor 795 tahun 2008 yang berisi:

1. Apakah beberapa jenis hasil panen berikut ini wajib dizakati: sayur-sayuran, buah-buahan dan tumbuh-tumbuhan yang bijinya dibuat kwaci, seperti labu, semangka dan bunga matahari?

2. Jika saya menyewa sebidang tanah dan saya gunakan untuk pertanian, apakah saya boleh mengambil biaya sewa tanah itu dari hasil pertanian tersebut sebelum saya mengeluarkan zakatnya? Ataukah saya harus mengeluarkan zakat dari keseluruhan hasil panen tanpa dikurangi biaya sewa tanah?

3. Saya menginvestasikan harta saya dalam kongsi ternak, baik sapi, kerbau dan sebagainya. Bentuk kongsi tersebut adalah sebagai berikut: saya membeli ternak lalu menyerahkannya kepada peternak sebagai pihak kedua yang memenuhi semua keperluan hewan ternak tersebut, seperti pakan dan perawatan. Peternak tersebut juga merupakan pihak satu-satunya yang memanfaatkan susu yang dihasilkan hewan ternak itu. Keuntungan yang saya peroleh sebatas mendapatkan setengah bagian dari anak yang dilahirkan atau setengah dari keuntungan penjualan ternak tersebut, sedangkan harga aslinya tetap milik saya. Terkadang ketika membeli ternak tersebut, pihak peternak turut membayar harganya walaupun tidak banyak, dan terkadang mencapai sepertiga harganya. Namun pada umumnya mereka tidak turut membayar sama sekali. Apakah hewan ternak tersebut wajib dizakati?

Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad

Pertama :

Tidak ada kewajiban zakat pada sayur-sayuran. Demikian juga tidak ada kewajiban zakat pada buah-buahan kecuali kurma dan anggur. Ini adalah pendapat Mazhab Maliki dan Syafi'i, dan inilah yang difatwakan.

Adapun tumbuh-tumbuhan dan biji-bijian, maka yang wajib dizakati adalah yang dijadikan bahan makanan pokok, seperti gandum, jelai, beras, kacang Arab, kacang adas dan sejenisnya. Yang dimaksud makanan pokok adalah makanan yang dapat menguatkan tubuh jika dikonsumsi serta dapat mencukupi kebutuhan tubuh. Makanan pokok itu disyaratkan harus dapat disimpan, yaitu tidak rusak jika disimpan untuk dijadikan sebagai makanan pokok. Dengan demikian, tidak ada kewajiban zakat di dalam tumbuh-tumbuhan yang dibuat kwaci.

Kedua :

Para ulama berbeda pendapat apakah pelunasan hutang –seperti untuk biaya sewa tanah— diambil dari hasil panen sebelum dizakati? Sebagian ulama mengatakan bahwa hanya hutang yang digunakan untuk biaya perawatan tanaman, bukan hutang yang lain, yang pelunasannya boleh diambil dari hasil panen sebelum dizakati. Ada juga yang berpendapat bahwa pelunasan untuk semua jenis hutang boleh diambil dari hasil panen yang belum dizakati tersebut. Ada juga yang berpendapat bahwa seluruh hasil panen tersebut harus dikeluarkan zakatnya tanpa dikurangi tanggungan hutang sama sekali.

Pendapat terakhir ini merupakan pendapat yang paling tepat, karena syariat membedakan antara tanaman yang pengairannya memerlukan biaya dengan tanaman yang pengairannya tidak memerlukan biaya. Untuk kategori tanaman yang pertama, syariat mewajibkan zakat sebesar 5%, sedangkan untuk kategori yang kedua zakatnya adalah 10%. Pembedaan ini didasarkan pada pertimbangan biaya yang dikeluarkan. Seandainya pelunasan hutang diambil dari hasil panen sebelum dizakati, tentu pembedaan kadar zakat tersebut tidak diperlukan sama sekali. Di samping itu, pendapat ini lebih sesuai dengan kebutuhan orang-orang fakir dan miskin.

Di dalam kitab al-Hidâyah, al-Marghinani, salah seorang ulama Hanafiyah berkata, "Semua hasil pertanian dan perkebunan yang zakatnya sebesar 10%, di dalamnya tidak dikecualikan darinya upah pekerja dan biaya sapi pembajak yang diperlukan. Hal ini karena Nabi saw. menetapkan perbedaan kadar kewajiban berdasarkan perbedaan biaya yang diperlukan, sehingga tidak perlu dihilangkan kewajiban zakat atas kadar biaya yang diperlukan."

Ketika mensyarah perkataan al-Marghinani di atas, Imam Kamal bin Humam dari Mazhab Hanafi di dalam kitab Fathul-Qadîr berkata, "(Perkataannya: "Semua hasil bumi yang dikeluarkan zakatnya sebesar 10%"): lebih tepat jika ia mengatakan, "sebesar 10% atau 5%." Hal itu agar kadar 10% tidak dianggap sebagai batasan satu-satunya yang membatasi makna kalimat tersebut. (Perkataan al-Marghinani: "tidak dihitung di dalamnya upah pekerja dan biaya sapi pembajak") begitu pula biaya sewa aliran sungai, upah penjaga dan lain sebagainya. Maksudnya adalah zakat sebesar 10% bukan tidak wajib atas hasil panen yang nilainya sebesar harta yang digunakan untuk biaya pertanian, tetapi kewajiban zakat sebesar 10% itu mencakup keseluruhannya. Sebagian ulama berpendapat tentang wajibnya mengambil sebagian hasil panen senilai biaya yang digunakan lalu diserahkan kepada pemiliknya tanpa dikenai kewajiban zakat 10%, kemudian hanya sisanya yang dikenai zakat 10% itu. Hal itu karena biaya pertanian itu setara dengan barang yang diserahkan dengan imbalan, seperti barang yang dibeli. Bukankah orang yang menanam di tanah orang lain secara ilegal maka ia harus memberikan sesuai dengan kadar berkurangnya nilai tanah lalu setelah itu dianggap telah terjadi kerelaan seperti jika membelinya.

Dalil kami adalah sabda Rasulullah saw. yang telah disebutkan,

فِيْمَا سُقِيَ سَيْحاً...الخ

"Tanaman yang diairi dengan aliran air…" (Hingga akhir hadits).

Hadits ini menetapkan perbedaan kadar kewajiban zakat berdasarkan perbedaan kadar beban biaya. Sehingga, seandainya beban biaya itu dihilangkan, tentu kewajiban zakat adalah sama, yaitu 10% dalam sisa harta, karena kewajiban itu tidak turun menjadi 5% kecuali karena pertimbangan biaya. Permasalahan yang diandaikan di sini adalah bahwa harta yang telah dikurangi jumlah biaya tidak memiliki beban biaya sama sekali, sehingga kewajibannya adalah selalu 10%. Namun kenyataannya, kewajiban zakat dibedakan oleh syariat –kadang 10% dan kadang 5%-- dengan pertimbangan biaya. Dari sini kita tahu bahwa dalam hukum syariat tidak diakui penghilangan kewajiban zakat 10% dari sebagian hasil pertanian yang dikeluarkan untuk mengganti biaya."

Dengan demikian biaya penyewaan tanah tidak diambil dari hasil panen sebelum dikeluarkan zakatnya.

Ketiga :

Zakat merupakan syiar agama Islam yang di dalamnya terkandung spirit solidaritas dan penyucian harta. Namun sebelum semua itu, zakat merupakan sebuah ibadah yang berdasarkan ittibâ' (mengikuti ketentuan yang ditetapkan syariat). Dalam ketetapan syarak, zakat diwajibkan atas harta kekayaan tertentu, berdasarkan syarat tertentu, dengan kadar tertentu, serta diberikan kepada golongan-golongan tertentu. Syariat telah menjelaskan semua ini dengan terperinci dan jelas.

Diantara syarat wajibnya zakat atas hewan ternak adalah hewan tersebut harus sâ`imah, yaitu hewan ternak yang pakannya berasal dari rumput milik umum dan pemiliknya tidak terbebani biaya sama sekali untuk pakan tersebut. Jika hal itu memerlukan biaya, maka tidak ada kewajiban zakat di dalamnya walaupun jumlah atau nilainya sangat banyak. Hal ini berdasarkan hadits Anas r.a. bahwa Nabi saw. bersabda,

وَفِيْ صَدَقَةِ الْغَنَمِ فِيْ سَائِمَتِهَا

"Dan zakat kambing adalah atas yang sâ'imah." (HR. Bukhari dan yang lainnya).

Melakukan kongsi hewan ternak bersama beberapa orang peternak dapat dilakukan melalui sistem perdagangan atau pemanfaatan (dengan menjadikannya sebagai sarana produksi). Perbedaan keduanya adalah: dalam sistem perdagangan seorang peternak membeli hewan untuk langsung dijual kembali guna mendapatkan untung tanpa ditambah unsur produksi atau pemanfaatan. Sedangkan dalam sistem pemanfaatan, seseorang membeli barang bukan untuk dijual kembali melainkan untuk dikembangkan, lalu ia mendapatkan keuntungan dengan menyewakan barang tersebut, seperti pada rumah atau mobil. Atau dapat pula dengan menjual sesuatu yang dihasilkan barang itu, seperti pabrik dan perusahaan properti yang membeli tanah dan membangun gedung di atasnya lalu menjual gedung itu. Hal ini juga dapat berlaku dalam hewan ternak yang dipelihara untuk dijual susunya, bulunya atau anak-anaknya.

Kewajiban zakat dalam hewan diperdagangkan sama seperti kewajiban zakat dalam barang dagangan. Yaitu dengan menggabungkan antara modal dengan keuntungannya ketika telah mencapai satu haul (satu tahun) dengan perhitungan hijriyah. Lalu zakat dikeluarkan dari keseluruhannya sebesar 2,5% setelah disisihkan aktiva tetap dan hutang yang jatuh tempo.

Adapun barang atau ternak yang dijadikan sarana produksi, maka pendapat yang difatwakan adalah tidak wajibnya zakat pada kategori ini. Hal ini meskipun terdapat pendapat sebagian ulama kontemporer –yang memandang pentingnya perluasan makna barang zakat— yang mewajibkan zakat pada barang-barang dalam kategori ini. Sedangkan kami memilih untuk mengikuti penjelasan nas-nas syarak tentang masalah ini karena kami lebih mengutamakan unsur ittibâ' (mengikuti ketentuan yang dijelaskan syariat). Begitu pula, secara hukum asal seseorang terbebas dari kewajiban apapun selama syariat tidak mewajibkannya.

Dengan demikian, jika kongsi hewan ternak yang dilakukan oleh beberapa peternak itu bertujuan untuk menjual ternak-ternak tersebut, maka kewajiban zakatnya adalah zakat perdagangan. Sedangkan jika tujuannya adalah menjadikan ternak-ternak tersebut sebagai alat produksi lalu menjual apa yang dihasilkan olehnya, seperti daging, susu dan bulu atau menyewakan ternak itu, maka tidak ada zakat pada hewan-hewan ternak itu.

Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.

Link

***

Zakat Tanah Sewa: Penyewa atau Pemilik Tanah?


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأَرْضِ [البقرة:267].

وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ [الأنعام:141]

قال ابن قدامة في المغني المجلد الثاني ص: 579 ونصه: (من استأجر أرضاً فزرعها فالعشر عليه دون مالك الأرض، وبهذا
قال مالك والثوري وشريك وابن المبارك والشافعي وابن المنذر، وقال أبو حنيفة: على مالك الأرض لأنه من مؤونتها أشبه الخراج). انتهى


Al-Rafi'i (ulama Syafi'iyah) dalam Syarhul Kabir menyatakan:

لا فرق بين ما تنبته الأرض المملوكة والأرض المكتراة "المستأجرة" في وجوب العشر والإجارة، كما لو اكترى حانوتاً للتجارة تجب عليه الأجرة وزكاة التجارة جميعاً

Artinya: Tidak ada bedanya antara tanaman yang tumbuh di tanah sendiri atau tanah sewa dalam segi wajibnya zakat 10%. Sebagaimana orang yang menyewa toko untuk dagang, maka wajib baginya ongkos sewa dan zakat perdagangan semuanya.
LihatTutupKomentar