Mendengarkan Al-Quran melalui Kaset Radio Video

Mendengarkan Al-Quran melalui Kaset Radio Video
Mendengarkan Al-Qur’an melalui kaset, radio atau rekaman yang lain, pernah menjadi tema pembahasan pada Mukamar NU ke-26. Dalam Muktamar tersebut diputuskan bahwa Al-Qur’an yang didengar dari Kaset itu sama dengan Al-Qur’an yang didengar dari Jamadat(benda-benda mati), maka tidak dihukumi Al-Qur’an . Jadi, boleh mendengarkannya atau tidak mendengarkannya. Salah satu rujukannya adalah Kitab Al Fatawa Asy-Syariyah karangan Hasanain Makhluf, juz ! hal 288-289 ;


وَقَدْ نَصَّ الْحَنَفِيَّةُ إِنْ سَمِعَ آيَةَ السَّجْدَةِ مِنَ الطَّيْرِ كَالْبَبْغَاءِ لاَ يَجِبُ عَلَيْهِ السَّجْدَةُ فِي الْقَوْلِ الْمُخْتَارِ لِأَنَّهَا لَيْسَتْ قِرَآءَةً بَلْ مُحَاكَةً لِعَدَمِ التَّمْيِـيْزِ

Artinya : “Hanafiyah menjelaskan, jika seseoarng mendengar ayat sajadah dari burung seperti Beo, menurut pendapat yang terpilih, dia tidak wajib sujud karena bukan bacaan yang sebenarnya, namun sekedar kicauan yang tidak dimengerti“.
LihatTutupKomentar